KRIMINALITAS DI PERKOTAAN: SEBAB DAN AKIBAT


Kriminalitas

Pada awalnya, kriminalitas berarti perbuatan melawan hukum yang dilakukan tanpa pengesahan yang ditetapkan oleh hukum suatu negara. Dosa adalah istilah yang menunjukkan tindakan ofensif yang melanggar hak-hak yang diperlukan orang dan menciptakan ancaman bagi masyarakat. Biasanya, kegiatan ini bisa menimbulkan pelanggaran berat yang menciptakan lingkungan yang tidak menguntungkan untuk pertumbuhan keberlanjutan. Kriminalitas bukan hanya kerugian fisik tetapi juga ancaman emosional yang dibuat untuk setiap makhluk hidup di bumi. Dosa bukan hanya tindakan menguntungkan seseorang tetapi juga merendahkan status orang lain tanpa memiliki keuntungan pribadi. Kriminalitas itu bermacam-macam jenisnya, yang dapat mempengaruhi harta benda dan bahkan kedaulatan.

Penyebab kriminalitas tampaknya tidak terbatas dan selalu berubah. Pada abad ke-19, kemiskinan daerah kumuh disalahkan; pada abad ke-20, masa kanak-kanak tanpa cinta disalahkan. Di era memasuki milenium baru, sebagian besar ahli dan ahli teori telah putus asa dalam mencoba untuk menunjukkan satu aspek tunggal yang menyebabkan kriminalitas. Banyak ahli percaya bahwa beberapa orang adalah penjahat alami yang dilahirkan dengan pola pikir kriminal, dan ini tidak dapat diubah. Namun, penjahat bukanlah produk keturunan. Mereka adalah produk dari lingkungan mereka dan bagaimana mereka bereaksi terhadapnya (Dermawanti, Hoyyi, & Rusgiyono, 2015).

Ada penelitian yang bertujuan untuk menemukan penyebab kriminalitas dan apa yang membuat orang menjadi penjahat. Studi ini disebut kriminologi. Ada dua teori utama yang kriminolog kategorikan dapat menjadi penyebab kriminalitas, dan kadang-kadang individu akan tunduk pada kedua pengaruh mereka. Teori pada kelompok pertama menemukan penyebab kriminalitas di dalam diri individu, yang berfokus pada stres dan faktor psikologis lainnya. Sebaliknya, teori-teori yang dikategorikan dalam kelompok kedua memfokuskan penyebab kriminalitas pada faktor-faktor yang berada di luar kendali individu tertentu. Pengaruh ini bersifat sosiologis (Misra, 2016).

Beberapa psikolog berteori bahwa penjahat dilahirkan dengan kecenderungan terhadap penyakit mental. Meskipun ini adalah ide yang diterima secara luas mengenai mental dapat mempengaruhi perilaku seseorang. Dengan kata lain, bahkan jika seseorang dilahirkan dengan bakat biologis seorang penjahat, tergantung pada bagaimana dia dibesarkan dan bagaimana dia menjalani hidup akan menentukan apakah atribut yang melekat ini akan terwujud. Perlu ada penyebab eksternal untuk memicu karakteristik tersebut.

Status sosial, suka atau tidak suka, dapat menyeret kita masuk atau keluar dari kehidupan kriminal. Seorang gelandangan yang tidak punya rumah dipaksa untuk mencuri makanan agar tetap hidup, dan mencuri pakaian agar tetap hangat. Tentu saja, kita akan menderita dan tidak melanggar hukum apa pun, tetapi kebutuhan mendesak biasanya lebih besar daripada konsekuensinya. Kita mungkin tidak benar-benar dipaksa masuk ke dalam kehidupan kriminalitas, tetapi itu mungkin pilihan terbaik yang kita miliki (Maghrobi, 2014).

Selanjutnya, keamanan siber dan aturan harus diterapkan di negara tempat terjadinya kriminalitas. Pembaharuan peraturan harus menggantikan peraturan yang sudah ketinggalan zaman. Infrastruktur yang tepat harus tersedia untuk menghindari tingkat migrasi yang tidak merata dan ancaman ekonomi. Keterampilan mengasuh anak sangat penting di antara kelompok orang tua untuk membiasakan sifat bijaksana dandan kepada anak mereka dan waktu yang berkualitas di depan orang tuanya atau wali yang tepat.

Secara keseluruhan, kriminalitas adalah representasi simbolis dari situasi masyarakat yang memburuk. Meningkatnya tingkat kegiatan kriminal menunjukkan degradasi kebijakan negara dan keselamatan hidup. Tindakan menganggap seksualitas sebagai kesenangan dan sumber hiburan telah meningkatkan pelecehan fisik dan prostitusi, yang juga merugikan generasi mendatang. Untuk itu definisi kriminalitas harus mendapatkan bentuk yang utuh dan kesadaran harus menjangkau masyarakat untuk menjatuhkan perbuatan salah dan juga niat berbuat salah.


Referensi:

Dermawanti, Hoyyi, A., & Rusgiyono, A. (2015). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kriminalitas di Kabupaten Batang Tahun 2013 dengan Analisis Jalur. Jurnal Gaussiam, 4(2), 247-256. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/97283-ID-faktor-faktor-yang-mempengaruhi-kriminal.pdf

Maghrobi, B. D. (2014, Maret 24). Tinjauan Kriminologis Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Podana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang) . Retrieved from Universitas Brawijaya: https://media.neliti.com/media/publications/35005-ID-tinjauan-kriminologis-faktor-penyebab-terjadinya-tindak-pidana-pencurian-kendara.pdf

Misra, L. (2016, Agustus 30). Kajian Kriminologi terhadap Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus di Gampong Rukoh Banda Aceh). Retrieved from UIN An-Raniry: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5838/1/Laina%20Misra.pdf

 

Komentar